Kasus TPPU Gading Gajah

Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau Sita Uang Rp650 Juta dan Alat Berat, Dua Pelaku Diamankan

Tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda berhasil menyita sejumlah uang tunai dan aset dalam pengungkapan kasus perdagangan satwa liar, Kamis (11/6/2026)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda berhasil menyita sejumlah uang tunai dan aset dalam pengungkapan kasus perdagangan satwa liar berupa gading milik gajah yang ditemukan mati di Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Sejumlah barang bukti yang disita dan diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp650 juta, satu unit excavator merek Zoomlion warna abu-abu, satu unit Mitsubishi Triton, satu unit Suzuki Splash, serta sejumlah dokumen perbankan dan dokumen kepemilikan aset.

Selain itu, penyidik juga menyita rekening koran Bank BCA atas nama FA, HY dan FS, dokumen jaminan fidusia kendaraan Mitsubishi Triton, dokumen perjanjian pembelian alat berat, serta invoice kepemilikan aset lainnya.

“Penyitaan uang tunai dan sejumlah aset terkait kejahatan tersebut dilakukan setelah Subdit Tipiter berhasil membongkar jaringan perdagangan gading gajah lintas provinsi pada Maret 2026 lalu,” papar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dan Kasubdit Tipidter AKBP Teddy Andrian, Kamis (11/6/2026) di media center Polda Riau.

Dijelaskan Kombes Ade, pengungkapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari perkara pokok perdagangan satwa liar dilindungi yang sebelumnya berhasil diungkap dengan 17 pelaku dari jaringan nasional.

"Perkara pokok terkait perdagangan satwa liar dilindungi, khususnya gajah Sumatera, telah kami tahap duakan ke kejaksaan. Selanjutnya penyidik melanjutkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan tersebut," ujar Ade.

Penyidik setelah melakukan penyelidikan lanjutan, berhasil menemukan bukti permulaan yang cukup adanya praktik pencucian uang yang dilakukan dua pelaku berinisial FA (62) dan FS (43), yang diduga berupaya menyembunyikan serta menyamarkan hasil kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi.

Pelaku FA, jelas Kombes Ade, diketahui telah terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan gading gajah sejak tahun 2014 hingga akhirnya ditangkap pada 2026. Dalam jaringan ini, jelas Kombes Ade, FA mengendalikan aktivitas perdagangan satwa liar.

"Hasil analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana yang berkaitan dengan perdagangan gading gajah maupun satwa liar dilindungi lainnya. Penyidik menemukan transaksi senilai Rp1,872 miliar melalui 34 transaksi yang diterima FA dan diduga berasal dari perdagangan gading gajah," sebutnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, sejak tahun 2024 hingga 2026 sedikitnya terjadi sembilan kali perburuan gajah Sumatera yang dilindungi. Dalam jaringan tersebut, FA berperan sebagai pemodal utama yang menyediakan dana kepada para pemburu untuk melakukan perburuan gajah dan memperoleh gadingnya.

Selain itu, hasil penyidikan diketahui bahwa dana diberikan baik secara tunai maupun transfer. Setelah gading diperoleh, FA menjualnya kepada HY yang berada di Padang, Sumatera Barat, melalui jalur transportasi darat.

Selanjutnya, gading tersebut diteruskan kepada jaringan yang dikendalikan FS. Dalam jaringan itu terdapat sejumlah pelaku lain yang telah diproses dalam perkara pokok, termasuk AC yang bertugas memasarkan gading gajah kepada pembeli dan menyerahkan hasil penjualan kepada FS selaku pengendali utama perdagangan satwa liar, termasuk gading gajah dan sisik trenggiling.

Dalam perkara TPPU ini, penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp650 juta, satu unit ekskavator merek Zoomlion warna abu-abu, satu unit Mitsubishi Triton, satu unit Suzuki Splash, serta sejumlah dokumen perbankan dan dokumen kepemilikan aset.

"Untuk uang tunai Rp650 juta dan alat berat disita dari pelaku FA, sementara kendaraan Suzuki Splash disita dari pelaku FS," ungkap Ade.

Selain itu, penyidik juga menyita rekening koran Bank BCA atas nama FA, HY dan FS, dokumen jaminan fidusia kendaraan Mitsubishi Triton, dokumen perjanjian pembelian alat berat, serta invoice kepemilikan aset lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 607 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII.

Ade menegaskan, pengungkapan TPPU ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam mendukung kebijakan Green Policing melalui pendekatan Green Financial Crime.

"Penerapan TPPU dalam perkara ini merupakan implementasi nyata strategi follow the money. Kami tidak hanya menindak pelaku utama, tetapi juga menelusuri, membekukan, menyita dan merampas keuntungan ekonomi hasil kejahatan. Tujuannya memutus rantai kejahatan dari sisi finansial sekaligus memberikan efek jera maksimal kepada para pelaku," tegasnya.

Pengungkapan ini tegas Kombes Ade, menjadi langkah penting dalam upaya perlindungan satwa liar yang dilindungi sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan perdagangan satwa ilegal yang selama ini memperoleh keuntungan besar dari kejahatan terhadap lingkungan hidup.

Penanganan kasus ini sampai pada proses TPPU berawal dari penangkapan terhadap pelaku berawal dari temuan seorang saksi bernama Winarno yang menemukan bangkai gajah pada 2 Februari 2026 seusai mencium bau busuk dari dalam hutan.

Setelah menemukan bangkai satwa tersebut, Winarno langsung melaporkannya kepada pihak keamanan. Lalu keesokan harinya Polres Pelalawan turun bersama tim gabungan melakukan nekropsi (prosedur bedah bangkai hewan).***

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar